
Mediasiutama, Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan di Hotel Midtown, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai instansi pemerintah, lembaga, camat, lurah hingga kepala desa.
Rakor tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam membangun kebijakan persampahan yang terarah dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa persoalan sampah tidak hanya dipandang dari sisi teknis, tetapi juga dari tata kelola dan kesadaran kolektif masyarakat.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Bidang Pengelolaan Persampahan dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLHK Kukar itu menghadirkan enam narasumber berkompeten. Mereka berasal dari Universitas Kutai Kartanegara, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim Kementerian PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Badan Pendapatan Daerah Kukar, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menjelaskan bahwa masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun fasilitas, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Permasalahan sampah bukan hanya soal teknis. Ini persoalan tata kelola dan kesadaran bersama,” tegas Slamet.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari, yang menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi “Kukar Idaman Terbaik”.
“Program ini penting untuk membangun budaya bersih dan ramah lingkungan di masyarakat. Karena itu, penyusunan kebijakan pengelolaan sampah harus mendapat dukungan dari seluruh sektor,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Slamet juga menyampaikan sejumlah fokus kegiatan. DLHK Kukar menitikberatkan pada pembangunan kolaborasi lintas instansi dan sektor, termasuk potensi kemitraan dengan swasta dan masyarakat dalam pengelolaan sampah terpadu.
Ia menuturkan, peta peran dan kontribusi antar pihak perlu dipertegas agar setiap program berjalan efektif dan efisien.
“Kami ingin merumuskan kebijakan daerah yang responsif dan adaptif, sesuai kondisi lokal serta mengikuti perkembangan regulasi nasional,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono yang mewakili Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan bahwa daerah sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, beberapa regulasi telah terbit, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, serta berbagai peraturan bupati, surat keputusan, dan surat edaran yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Semua aturan itu menjadi pedoman agar pengelolaan sampah bisa berjalan profesional, efektif, dan efisien,” kata Sunggono.
Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, terutama setelah diterbitkannya peraturan bupati tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Tanpa dukungan mereka, kebijakan yang baik tidak akan berjalan maksimal,” ucapnya menegaskan.
Selain aspek lingkungan, pengelolaan sampah juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Melalui peraturan daerah terkait retribusi kebersihan, pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor tersebut.
“Optimalisasi pendapatan dari pelayanan kebersihan menjadi penting agar pengelolaan sampah bisa terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Sunggono.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kebijakan persampahan di Kukar, sehingga setiap instansi memiliki peran yang jelas dalam menjaga lingkungan dan mewujudkan daerah yang bersih, lestari, serta berdaya saing.
Adv/DLHK kukar

