
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Lonjakan angka perceraian di Kutai Kartanegara menjadi perhatian serius berbagai pihak. Hingga September 2025, 1.800 kasus perceraian telah ditangani Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, dengan perselisihan berkepanjangan, perselingkuhan, dan persoalan ekonomi menjadi tiga faktor utama penyebab retaknya rumah tangga.
Kepala PA Tenggarong menilai meningkatnya perceraian tidak semata akibat faktor ekonomi, tetapi juga lemahnya komunikasi antar pasangan dan rendahnya kesiapan mental dalam membina rumah tangga.
“Banyak pasangan muda yang menikah tanpa memahami tanggung jawab dan dinamika pernikahan. Akibatnya, masalah kecil sering membesar,” Ujar Riduansyah saat dihubungi via telpon pada tanggal (7/10) pukul 20.30 WITA
Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama PA Tenggarong dan instansi terkait menginisiasi berbagai program pencegahan. Di antaranya, sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang digelar di sekolah dan kampus, serta penyuluhan anti KDRT untuk menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Tak hanya sosialisasi, Pemkab Kukar juga menyediakan ruang konsultasi dan konseling pernikahan di beberapa kecamatan. Tempat ini menjadi wadah bagi pasangan yang mengalami konflik untuk mendapatkan pendampingan profesional dari psikolog dan konselor keluarga.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa perceraian bukan satu-satunya jalan keluar. Ada solusi lebih bijak jika mau terbuka dan mencari bantuan,” kata salah satu konselor keluarga.
PA Tenggarong juga menerapkan ketentuan baru berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mensyaratkan masa pisah minimal enam bulan sebelum gugatan cerai dapat diajukan, kecuali dalam kasus mendesak seperti kekerasan dalam rumah tangga. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang waktu bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa stabilitas rumah tangga tidak hanya bergantung pada cinta, tetapi juga pada kemampuan beradaptasi dan komunikasi yang sehat. Upaya kolaboratif pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keutuhan keluarga di Kutai Kartanegara.(Yuliana W)