November 5, 2025


Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola persampahan berkelanjutan melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Sampah Tahun 2025 di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (23/10/2025).

Rapat tersebut menjadi wadah kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya untuk merumuskan arah baru kebijakan pengelolaan sampah yang tidak hanya fokus pada kebersihan, tetapi juga mengedepankan nilai ekonomi, keteraturan tata ruang, serta kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irwan, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diarahkan untuk menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin pengelolaan sampah tidak hanya dipandang sebagai beban, tetapi juga sebagai sumber nilai ekonomi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ungkap Irwan.

Menurutnya, DLHK Kukar merancang enam arah kebijakan utama sebagai panduan pengelolaan sampah tahun depan. Salah satunya ialah menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari tata kelola lingkungan dan tata ruang wilayah, agar setiap langkah pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan ekologis.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional menuju Indonesia Bersih 2029 dan diharapkan mampu memperkuat sistem penataan ruang yang sehat, efisien, dan ramah lingkungan.

Kebijakan kedua, pemerintah berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kebersihan melalui retribusi layanan yang lebih transparan dan efisien. Sistem pembayaran akan diperkuat dengan digitalisasi dan pemutakhiran data wajib retribusi untuk memudahkan pelaporan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Selain itu, Pemkab Kukar juga berencana menyiapkan insentif bagi desa dan pelaku usaha yang berkontribusi aktif dalam pengurangan timbulan sampah di wilayahnya.

Kebijakan ketiga adalah memperkuat kolaborasi antara perangkat daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar strategi pengelolaan sampah berjalan efektif dan terukur dari hulu ke hilir. Pemerintah menilai, kolaborasi lintas sektor akan mendorong munculnya inovasi baru dalam pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.

Kebijakan keempat menekankan peningkatan kualitas layanan kebersihan publik. Pemerintah berupaya mengalokasikan pendapatan retribusi untuk pengadaan armada baru, perawatan fasilitas, dan pembangunan infrastruktur kebersihan yang lebih memadai. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dampak nyata dari kontribusi retribusi yang mereka bayarkan.

Kebijakan kelima menyoroti pengurangan sampah plastik sekali pakai. Pemerintah mendorong warga untuk menggunakan tas guna ulang, wadah ramah lingkungan, serta mematuhi jadwal pembuangan sampah yang ditetapkan, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari penumpukan limbah plastik.

Sementara itu, arah kebijakan keenam menjadi penegasan komitmen DLHK Kukar terhadap pelestarian lingkungan melalui program dedikasi bertajuk “Jaga Lingkungan Lestari.” Program ini dirancang sebagai simbol kepedulian bersama untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan menumbuhkan partisipasi publik dalam aksi nyata di tingkat lokal.

Irwan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban kita semua agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui enam arah kebijakan ini, DLHK Kukar optimistis sektor persampahan ke depan dapat bertransformasi menjadi penggerak ekonomi baru yang mendukung terwujudnya Kukar Idaman Terbaik—daerah yang bersih, lestari, dan berdaya saing lingkungan tinggi.

Adv/DLHK kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *