
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Dalam kegiatan sosialisasi Dana BOSKAB untuk perlengkapan sekolah SD negeri dan swasta tahun 2025 yang digelar di Gedung Serbaguna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (10/10/2025), Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pujianto, S.Pd., M.Pd., memberikan penjelasan penting mengenai mekanisme anggaran serta pesan tegas terkait akuntabilitas pengelolaan dana.
Pujianto menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara pencairan dana untuk sekolah negeri dan swasta bukan terletak pada nilai maupun peruntukannya, melainkan pada mekanisme penganggaran. Sekolah negeri telah masuk dalam APBD murni, sedangkan sekolah swasta mengalami penyesuaian karena adanya pergeseran rekening, sehingga realisasinya menunggu DPA dalam APBD perubahan.
“Secara substansi tidak ada perbedaan. Nilainya sama, penggunaannya sama, bahkan pola pertanggungjawabannya juga sama. Hanya saja proses administrasinya yang berbeda,” tegasnya.
Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, khususnya dalam kerangka akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan prinsip keterbukaan informasi publik, setiap anggaran negara yang melekat pada institusi pendidikan wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, dari sudut pandang etika sosial dan nilai-nilai yang sejalan dengan prinsip pengadilan agama, pengelolaan anggaran ini juga memiliki nilai amanah—sebuah titipan yang harus dijalankan dengan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral,”Ini amanah bagi kita semua,” tegas Pujianto.
Ia mengingatkan bahwa program BOSKAB ini dirancang Bupati Kutai Kartanegara dengan tujuan meringankan beban masyarakat,oleh karena itu, ia menekankan agar para kepala sekolah dan bendahara BOS tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memiliki kesadaran moral bahwa dana ini adalah hak publik yang harus memberikan manfaat nyata bagi siswa dan orang tua.
Dengan demikian, pengelolaan dana BOSKAB bukan sekadar menyusun laporan keuangan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum negara dan nilai-nilai keadilan sosial.
“Silakan dikelola dengan baik, laporkan dengan benar, dan jangan menyimpang dari aturan. Bekerjalah dengan hati,” tutup Pujianto, memberikan pesan yang mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral.(Yuliana W)