October 14, 2025

Mediasiutama.com, TENGGARONG – Isu lingkungan hidup kini tidak lagi dipandang sebatas urusan kebersihan dan seremonial belaka, tetapi telah memasuki ranah hukum yang lebih tegas dan terstruktur, Pengadilan Negeri memiliki peran strategis dalam memastikan setiap pelanggaran lingkungan hidup diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Budi Susilo, Juru Bicara/ Humas Pengadilan Negeri Tenggarong, dalam wawancara via telepon pada Sabtu (11/10) pukul 09.53 WITA.

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup, majelis hakim yang menangani perkara wajib merupakan hakim yang telah bersertifikasi lingkungan hidup.

“Jika di satu daerah belum tersedia hakim dengan sertifikasi tersebut, maka secara ex officio, sidang akan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri/ Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim Senior” ujar Budi Susilo menegaskan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang menjadi rujukan utama bagi hakim dalam menangani sengketa atau tindak pidana lingkungan.

“Pedoman ini menuntut hakim untuk bersikap pro natura, yakni berpihak pada kelestarian alam dengan menerapkan prinsip strict liability, di mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban langsung tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,”jelasnya.

Sementara itu, dari perspektif kelembagaan hukum daerah, seorang narasumber dari unsur pengawasan independen yang memahami sistem yudisial lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa penerapan sertifikasi hakim lingkungan hidup adalah langkah maju dalam sistem peradilan nasional.

“Hakim bersertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penguatan kompetensi agar setiap putusan memiliki perspektif ekologis dan efek jera, terutama terhadap korporasi yang selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Pengadilan Negeri diharapkan tidak hanya menjadi tempat memutus perkara, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam melindungi hak konstitusional warga atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Dengan penerapan pedoman MA dan keberadaan hakim bersertifikasi, sistem peradilan kini dituntut lebih progresif, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menoleransi kerusakan ekologis dan siap menghadirkan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga menyelamatkan.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *