
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Peringatan World Clean Up Day (WCD) Tahun 2025 yang digelar serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat perhatian tidak hanya dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi juga dari perspektif penegakan hukum, khususnya dari sudut pandang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Kegiatan ini dipusatkan di Waduk Panji, kawasan Stasiun Rotondemang, serta sepanjang Jalan Durian, dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk perangkat daerah, sekolah, dan elemen masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup memberikan rentang waktu pelaksanaan antara 15 September hingga 15 Oktober 2025 sebagai ruang adaptasi bagi masing-masing daerah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut amanah ini dengan mengerahkan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat sekolah melalui surat edaran Sekda untuk melakukan aksi bersih lingkungan secara masif.
Dalam perspektif Pengadilan Negeri, kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonial kebersihan, tetapi juga berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan potensi sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.
Pengadilan Negeri memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa kebijakan seperti pembangunan TPS3R di berbagai kecamatan antara lain di Sangasanga, Kembang Jambu, dan Tabang benar-benar berjalan sesuai regulasi dan tidak berhenti pada tataran proyek tanpa keberlanjutan.
Dengan anggaran yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah per TPS, aspek akuntabilitas hukum dan potensi gugatan publik atas kelalaian pengelolaan sampah menjadi bagian dari pengawasan yudisial.
Sementara itu, dari perspektif Pengadilan Agama, kebersihan lingkungan merupakan bagian dari nilai-nilai moral dan etika sosial yang berkelindan dengan prinsip kemaslahatan umat. Pengadilan Agama memandang bahwa kebersihan bukan sekadar kegiatan fisik, tetapi refleksi dari akhlak sosial yang sejalan dengan ajaran agama tentang menjaga bumi sebagai amanah.
Komitmen kolektif membersihkan lingkungan dapat menjadi bentuk nyata dari islah sosial, yakni memperbaiki kondisi masyarakat melalui gerakan bersama.
Pembangunan delapan TPS3R di Kukar, termasuk yang telah beroperasi di Loa Kulu, Tenggarong, Muara Kaman, hingga Muara Muntai, menjadi bagian dari upaya hukum, moral, dan sosial untuk menekan volume sampah menuju TPA utama.
Sistem filter sampah di tingkat “bank sampah”diharapkan mampu mengurangi sampah non-ekonomis yang masuk ke TPA dan memperkuat budaya memilah di masyarakat.
Dengan demikian, World Clean Up Day 2025 di Kutai Kartanegara tidak hanya tercatat sebagai agenda kebersihan tahunan, tetapi juga sebagai momentum evaluasi moral dan hukum.
Antara kepatuhan regulasi yang diawasi Pengadilan Negeri dan nilai-nilai kebersihan sebagai ibadah sosial dalam pandangan Pengadilan Agama, kegiatan ini menjadi cermin sejauh mana masyarakat benar-benar memahami bahwa kebersihan adalah hak, kewajiban, dan tanggung jawab bersama.(Yuliana W)