
Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa pembangunan yang berbasis sumber daya alam harus memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat.
Peringatan ini disampaikan oleh Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, Pramudia Wisnu, sebagai refleksi atas sejumlah temuan di lapangan terkait aktivitas tambang yang berdekatan dengan kawasan sosial seperti pesantren, tempat ibadah, serta pemukiman warga.
Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan eksploitasi alam perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya untuk menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga untuk memastikan masyarakat sekitar tidak terdampak secara sosial dan lingkungan.
“Setiap pembangunan berbasis sumber daya alam semestinya tetap memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan permukiman warga di sekitarnya,” tegas Pramudia baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan industri berbasis sumber daya alam menjadi prioritas bagi DLHK Kukar dalam memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dokumen izin lingkungan yang telah diberikan. Pemerintah daerah tidak ingin kegiatan ekonomi yang bersifat produktif justru menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat di sekitar lokasi operasi.
DLHK Kukar juga menekankan pentingnya pelaporan dan pemantauan rutin oleh pihak perusahaan. Laporan tersebut harus mencakup upaya pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, serta pemulihan lingkungan pascatambang agar dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalisir.
“Setiap perusahaan yang beroperasi wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala. Dokumen itu menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Pramudia menambahkan.
Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, laporan dari masyarakat menjadi faktor penting yang mendorong pemerintah turun langsung ke lapangan. Warga memiliki peran besar dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan hidup di sekitar mereka.
“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan sangat kami apresiasi. Informasi dari warga sering kali membantu mempercepat proses penanganan di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, DLHK Kukar juga berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan instansi lain, seperti Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dan ATR/BPN, dalam melakukan verifikasi lapangan. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memperkuat transparansi serta memperjelas batas wilayah antara kegiatan ekonomi dan ruang sosial masyarakat.
Pramudia berharap, melalui kerja sama yang kuat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, persoalan lingkungan di Kutai Kartanegara dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan berkelanjutan. Ia menilai, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban moral semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup, agar manfaat ekonomi bisa dirasakan tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat,” tutupnya.
Adv/DLHK kukar

