October 23, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (23/10/2025).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, melibatkan sejumlah pelanggar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa sidang Tipiring kali ini menyidangkan 24 pelanggaran, yang terdiri dari pelanggaran terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal, pengemis, serta pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki izin.

“Sidang Tipiring ini terkait dengan kegiatan kita beberapa waktu lalu, ada yang gabungan dengan IKN dan juga dari kegiatan mandiri. Dari hasil sidang tadi, dua pelanggar yang hadir dikenai denda Rp700 ribu, sementara yang tidak hadir, untuk PKL sebesar Rp2 juta dan pelanggar miras Rp3 juta,” ungkapnya.

Rasidi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, agar memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, provinsi, atau pusat.

“Kita arahkan agar mereka mengurus izin secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain fokus pada penertiban miras ilegal, Satpol PP Kukar juga berencana melakukan razia lanjutan ke hotel, penginapan, dan rumah kos, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik asusila dan penyalahgunaan tempat tinggal.

“Kemungkinan setelah ini kami akan lakukan razia ke hotel dan kos-kosan, karena sudah banyak laporan adanya aktivitas yang mengarah pada open BO,” jelas Rasidi.

Untuk tahap awal, razia akan difokuskan di wilayah Tenggarong, sebelum diperluas ke kecamatan lain di Kabupaten Kutai Kartanegara. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Polres Kukar, khususnya dengan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu.

Menutup keterangannya, Rasidi menegaskan komitmen Satpol PP Kukar untuk terus menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kukar.

“Kami tetap komit dalam penertiban sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013, agar pelanggaran seperti ini tidak semakin meluas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kukar Arfan Boma Pratama, A.P. melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi, menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum daerah seperti sidang Tipiring ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Penegakan perda bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mendidik dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar Kukar menjadi daerah yang lebih tertib dan berwibawa,” ujar Arfan melalui Rasidi.

Dengan langkah tegas dan konsisten ini, Satpol PP Kukar berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan daerah semakin meningkat, demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif di Kutai Kartanegara.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *