November 5, 2025


Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya pembatasan penggunaan kantong plastik sebagai langkah nyata dalam mengurangi sampah non-organik. Kebijakan ini menjadi salah satu poin strategis dari arah kebijakan pengelolaan persampahan tahun 2025 yang telah disusun oleh DLHK Kukar.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih ramah lingkungan dan mendukung target nasional Indonesia Bersih tahun 2029. Pemerintah daerah menilai, kantong plastik masih menjadi penyumbang terbesar timbunan sampah yang sulit terurai dan berdampak buruk bagi ekosistem.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irwan, menyebutkan bahwa pembatasan kantong plastik bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari upaya mengubah pola konsumsi masyarakat agar lebih bijak terhadap lingkungan.

“Pemerintah mendorong masyarakat untuk mulai membawa tas guna ulang saat berbelanja, serta menggunakan wadah atau kantong yang bisa dipakai berkali-kali. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar terhadap pengurangan sampah plastik,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga mencakup anjuran bagi masyarakat untuk menggunakan wadah minum pribadi atau botol yang dapat diisi ulang, guna mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai di kehidupan sehari-hari.

“Kami ingin masyarakat terbiasa membawa wadah sendiri, baik untuk makanan maupun minuman. Selain ramah lingkungan, kebiasaan ini juga lebih higienis dan efisien,” tambahnya.

Irwan menegaskan, pembatasan kantong plastik akan berjalan efektif jika didukung oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan lembaga pendidikan. Pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor agar kebijakan ini tidak hanya sekadar himbauan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Pelaku usaha diharapkan bisa menyediakan alternatif kantong ramah lingkungan, seperti bahan kain atau anyaman. Sedangkan di sekolah, penting untuk menanamkan kesadaran sejak dini bahwa plastik sekali pakai bisa merusak bumi,” katanya.

Selain mengurangi penggunaan plastik, DLHK Kukar juga mengimbau masyarakat untuk menaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Ketertiban dalam membuang sampah di waktu yang benar dinilai sangat membantu petugas dalam proses pengangkutan dan pengolahan di lapangan.

“Kalau masyarakat disiplin membuang sampah sesuai jadwal, maka proses pengelolaan di tingkat lapangan bisa lebih tertib dan efisien. Ini bagian penting dari sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” jelas Irwan.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan pembatasan plastik di Kukar bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari gerakan perubahan menuju kehidupan yang lebih berkelanjutan. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan sampah non-organik dapat berkurang secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau semua ikut berperan, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga instansi, kita bisa wujudkan Kukar yang bersih, hijau, dan nyaman untuk generasi berikutnya,” tutup Irwan.

Melalui kebijakan ini, DLHK Kukar berharap muncul kesadaran kolektif untuk mengurangi ketergantungan terhadap plastik sekali pakai. Upaya ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan di seluruh wilayah Kutai Kartanegara.

Adv/DLHK kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *