October 27, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi membahas penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi di kawasan Jonggon C dan Jonggon D.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, ini dihadiri perwakilan desa serta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut, muncul data bahwa sebanyak 235 kepala keluarga (KK) warga transmigran di wilayah Jonggon masih belum memperoleh hak lahan mereka secara sah, baik karena belum bersertifikat maupun karena sebagian lahan dikuasai oleh masyarakat lain.

Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang sesuai prosedur dan memperhatikan aspek hukum serta sosial di lapangan.

“Permasalahan dengan pihak perusahaan sebenarnya sudah tidak ada lagi karena lahan tersebut sudah dikeluarkan dari HGU. Namun, kenyataannya ada sebagian lahan yang diokupasi masyarakat lain. Nah, mekanisme pengembalian hak-hak warga transmigran ini yang sedang kita siapkan,” jelas Ahmad Taufik.

“Yang paling mudah dulu, yaitu lahan yang sudah dikuasai warga, akan kita dahulukan untuk proses pensertifikatan,” lanjutnya.

Sementara itu, Hasan, Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa program transmigrasi tidak hanya berfungsi sebagai pemerataan penduduk, tetapi juga sebagai upaya memperkuat keutuhan NKRI dan membangun pusat ekonomi baru di daerah.

“Transmigrasi itu tujuannya bukan sekadar memindahkan penduduk. Ini bagian dari strategi pemerataan ekonomi dan menjaga kesatuan NKRI. Pemerintah berkewajiban menyiapkan lahan bagi warga transmigran agar mereka dapat mandiri,” ujar Hasan.

“Namun, memang ada proses-proses administratif yang harus dipenuhi, terutama dalam penetapan lahan dan peningkatan status sertifikat hak milik (SHM). Kami berharap masyarakat bersabar dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan,” tambahnya.

Hasan juga mengakui bahwa masih terdapat sekitar 71 KK warga yang sama sekali belum memiliki lahan karena tumpang tindih kepemilikan di tingkat masyarakat lokal. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan verifikasi lapangan dan koordinasi lanjutan bersama pemerintah desa.

Rapat ini menghasilkan kesepahaman bahwa penyelesaian lahan transmigrasi di Jonggon akan dilakukan secara bertahap dan transparan, dengan prioritas pada warga yang telah lama menetap dan memenuhi ketentuan program transmigrasi.

Pemerintah daerah berkomitmen agar seluruh warga transmigran memperoleh hak legal atas lahan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *