November 5, 2025


Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara tengah melakukan pendataan wajib retribusi sampah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif retribusi pelayanan publik. Langkah ini dilakukan untuk memetakan semua pihak yang wajib membayar retribusi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih optimal dan tidak sepenuhnya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH).

Pendataan ini meliputi berbagai kategori, mulai dari usaha komersial, nonkomersial, kegiatan keramaian, hingga pengelolaan limbah B3. DLHK menekankan pentingnya akurasi data agar penarikan retribusi berjalan tepat sasaran, tidak menimbulkan kesalahan klasifikasi, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menjelaskan bahwa proses pendataan masih berjalan karena pelimpahan kewenangan pengelolaan retribusi kepada DLHK tergolong baru.

“Artinya kita tidak bisa langsung mulus, perlu proses. Tidak serta merta bisa melakukan penarikan retribusi ke wajib retribusi,” ungkap Irawan,menegaskan pentingnya tahap pendataan sebelum implementasi penarikan.

Ia menambahkan, pendataan juga mencakup koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, terutama untuk memperoleh data wajib retribusi dari gerai modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Data yang akurat akan memastikan retribusi bisa ditarik sesuai kategori dan tidak menimbulkan konflik administrasi.

“Data ini penting, misalnya untuk gerai modern. Nah, siapa yang pegang data itu tentu harus koordinasi dengan OPD lain,” terang Irawan.

Sebagai tahap awal, DLHK fokus pada kawasan perkotaan Tenggarong. Usaha kuliner, warung, dan ritel yang beroperasi di jalur strategis dianggap memiliki potensi besar bagi PAD, karena menghasilkan sampah yang masuk kategori wajib retribusi.

“Contoh di sepanjang jalan Timbau saja banyak rumah makan dan warung, itu semua menghasilkan,” kata Irawan, menekankan potensi yang bisa dimaksimalkan melalui pendataan.

Ia juga menekankan bahwa pendataan wajib retribusi harus dilakukan dengan cermat agar setiap kategori tercatat dengan benar.

“Jangan sampai salah klasifikasi, misalnya rumah makan besar kita tagih pakai kategori rumah makan kecil,” tegasnya.

Dengan pendataan yang sistematis, DLHK Kukar berharap retribusi sampah dapat menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan, memperkuat kemandirian keuangan daerah, serta mendukung program pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Adv/DLHK kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *