Mediasiutama.com, Tenggarong – Pengadilan Agama (PA) Tenggarong terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa keluarga secara damai melalui jalur mediasi.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan hakim mengupayakan perdamaian bagi pihak-pihak yang bersengketa sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Ketua PA Tenggarong menegaskan bahwa prinsip perdamaian merupakan ruh dari penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama.
“Kami memegang teguh amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016. Setiap perkara yang kedua belah pihaknya hadir di persidangan wajib menempuh proses mediasi. Ini adalah upaya untuk menjaga keutuhan keluarga dan menghindari dampak psikologis yang lebih luas,” ujarnya.
Berdasarkan data periode Januari hingga Oktober 2025, dari total 160 perkara yang dimediasi, tercatat 35 perkara berhasil diselesaikan secara damai, baik melalui pencabutan perkara maupun dengan penandatanganan akta perdamaian.
Sementara 111 perkara lainnya berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian, terutama dalam hal tuntutan atau objek hukum.
Adapun 7 perkara tidak berhasil dimediasi, dan 7 perkara lainnya masih dalam proses mediasi.
Capaian ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa non-litigasi yang memberikan solusi lebih cepat, murah, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Selain menekan jumlah perkara yang berlanjut ke tahap putusan, keberhasilan mediasi juga mencerminkan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam memilih jalan damai.
Dengan capaian tersebut, PA Tenggarong berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi mediator, memperkuat fasilitas ruang mediasi, dan memperluas sosialisasi kepada masyarakat agar penyelesaian sengketa keluarga dapat semakin humanis, bermartabat, dan sesuai nilai-nilai kekeluargaan.(Yuliana W)

