October 29, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial Agus Susanto (37), warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, berhasil diringkus petugas di kediamannya di Jalan Triyu 2 Gang Perumpung, RT 42, Kelurahan Loa Ipuh, pada Selasa (28/10/2025) sekira pukul 23.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :

LP/A/58/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALTIM yang dilaporkan oleh Hendra Prasetia Adi, SH.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, S.H., M.H., bersama tim opsnal Satresnarkoba.

Dari hasil penyelidikan sejak Sabtu (25/10/2025), tim memperoleh informasi masyarakat bahwa di kawasan Triyu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, petugas akhirnya mengidentifikasi tersangka Agus sebagai pelaku yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,48 gram, yang disimpan di dalam tas kain warna biru yang tergantung di dinding rumah.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok takar, korek api, pipet kaca, kotak hitam, serta uang tunai Rp1 juta dan satu unit ponsel Realme warna biru.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Ini merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Langkah cepat Satresnarkoba Polres Kukar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat kawasan Loa Ipuh diketahui sebagai salah satu wilayah yang rawan peredaran narkoba.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya agar tidak bermain-main dengan narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *