Bupati Kutim

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberi perhatian khusus kepada pekerja rentan di sektor informal yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, yang menilai masih banyak tenaga kerja di sektor nonformal seperti pelaku UMKM, pekerja rumahan, hingga buruh lepas yang belum terlindungi jaminan sosial karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.
Menurut Bupati Ardiansyah, sektor informal memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian lokal, karena aktivitas usaha kecil dan pekerjaan lepas menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan kepala keluarga di Kutai Timur.
Ia menyebutkan bahwa di balik kontribusi besar tersebut, para pekerja rentan justru berada pada posisi rawan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan, yang dapat berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan rentan,” tegas Ardiansyah belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menanggung sepenuhnya premi jaminan sosial bagi pekerja rentan, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman tanpa dibayangi kekhawatiran atas risiko kerja.
Langkah ini, menurut Ardiansyah, merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh sistem perlindungan ketenagakerjaan secara memadai.
Dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga jaminan tertentu yang dapat menopang ekonomi keluarga saat kondisi darurat.
Bupati Ardiansyah juga memaparkan bahwa hingga saat ini capaian program tersebut sudah menunjukkan hasil yang signifikan, dengan jumlah pekerja rentan yang telah didaftarkan mendekati seratus ribu orang.
“Hingga sekarang hampir 95.000 pekerja rentan sudah kami tanggung preminya, dari target sekitar 160.000 pekerja yang direncanakan,” ungkap Ardiansyah.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pendataan dan verifikasi agar program ini tepat sasaran serta benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain menyasar sektor informal, Ardiansyah juga menaruh perhatian pada kepatuhan perusahaan di sektor formal terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Perusahaan besar wajib memberikan BPJS Ketenagakerjaan sejak awal pekerja masuk,” ujar Ardiansyah dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang tidak boleh ditunda atau diabaikan oleh perusahaan, karena perlindungan tersebut menjadi penyangga utama ketika risiko kerja terjadi.
Ardiansyah juga menyayangkan masih ditemukannya praktik perusahaan yang memperpanjang kontrak kerja jangka pendek secara berulang untuk menghindari kewajiban pemberian hak normatif kepada pekerja.
Ia berharap praktik-praktik tersebut tidak terjadi di Kutai Timur dan meminta perusahaan untuk menaati seluruh ketentuan yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan akan berdampak positif pada stabilitas ekonomi dan sosial daerah, karena pekerja yang terlindungi akan bekerja lebih tenang dan produktif.
Melalui perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan serta penegasan kewajiban perusahaan formal, Pemkab Kutim berharap tercipta sistem perlindungan tenaga kerja yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir dan mengambil peran aktif agar setiap tenaga kerja di Kutai Timur, tanpa terkecuali, mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak sesuai dengan amanat peraturan dan nilai keadilan sosial.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

