Mediasiutama.com, Kutai Timur — Sebuah tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial AL (48) nekat membakar istri dan anak kandungnya sendiri pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Akibat peristiwa tersebut, sang istri NA (35) meninggal dunia, sementara anaknya MAA (6) mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan intensif.
Peristiwa ini terungkap setelah putri pertama pasangan tersebut, berinisial (A), melihat mobil pemadam kebakaran menuju arah rumahnya dan kepulan asap tebal menyelimuti kawasan tempat tinggal mereka. Saat tiba di lokasi, warga telah memenuhi sekitar rumah yang sudah terbakar.
A kemudian mengetahui bahwa ibu dan adiknya menjadi korban pembakaran oleh ayah kandungnya sendiri. Keduanya segera dilarikan ke Puskesmas Sangatta Selatan sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku bahwa dirinya dan sang istri kerap terlibat adu mulut selama sebulan terakhir, didorong oleh tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga.
Di hari kejadian, pertengkaran kembali terjadi di dapur. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mengambil botol pertalite yang disimpannya di sebuah box ikan di samping rumah. Ia kemudian menyiramkan bahan bakar tersebut ke kepala istrinya yang sedang memasak.
Saat korban berusaha menghindar, pertalite tumpah ke tubuh dan lantai rumah. Tersangka kemudian menyalakan korek api hingga memicu kobaran api besar yang menyelimuti tubuh korban.
Melihat istrinya terbakar, tersangka menariknya keluar rumah. Ketika mendengar suara tangis anaknya dari kamar, ia kemudian menerobos api untuk menyelamatkan anaknya yang turut tersambar kobaran api di dalam rumah.
Korban NA mengalami luka bakar hingga 80% dan sempat dirawat intensif selama empat hari di RSUD Kudungga. Namun pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia akibat henti napas. Sementara anak berusia enam tahun tersebut masih dirawat dan membutuhkan penanganan lanjutan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengutuk keras tindakan pelaku dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus KDRT yang mengancam keselamatan keluarga.
“Perbuatan ini sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi. Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan kami tindak tegas. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.
Hasil visum sementara Rumah Sakit Kudungga menunjukkan adanya luka bakar berat pada kepala, leher, perut, punggung, pinggang, serta anggota gerak atas dan bawah pada korban NA. Luka-luka tersebut dikategorikan dapat menimbulkan bahaya maut. Sementara pada korban anak, ditemukan luka bakar pada punggung, area pantat, dan anggota gerak bawah.
Pelaku AL kini resmi ditahan di Polres Kutai Timur dan dijerat Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp90 juta.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak.(Yuliana W)

