February 15, 2026

Rapat Paripurna ke-XI di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutim secara resmi menyepakati besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 senilai Rp5,73 triliun dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan pertama yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (21/11/2025) malam.

Kesepakatan tersebut menandai selesainya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026, yang menjadi tahapan penting sebelum masuk ke penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kutim 2026.

Dalam dokumen yang disepakati, struktur APBD Kutim 2026 ditopang oleh tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp431 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp5,21 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah senilai Rp91,9 miliar.

Dari sisi pengeluaran, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp5,71 triliun, angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan proyeksi awal yang berada di kisaran Rp4,86 triliun, seiring dengan kebutuhan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi dasar strategis dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun anggaran mendatang.

“Kesepakatan ini mencakup asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan prioritas serta plafon anggaran sementara,” jelas Ardiansyah dalam forum paripurna.

Menurutnya, penandatanganan KUA-PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan sinyal positif bagi percepatan proses pembahasan APBD Kutim 2026 agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan tahun depan.

Ia menilai kolaborasi yang terbangun selama pembahasan berjalan cukup baik dan menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

“Itu akan terus berjalan dan insyaallah mungkin hari Senin kita sudah siap untuk menyampaikan nota anggaran APBD,” ujarnya dengan nada optimistis.

Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kutim yang dinilainya telah bekerja secara efektif dan responsif sehingga tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari sinergi produktif antara legislatif dan eksekutif yang mengedepankan kepentingan masyarakat Kutai Timur.

“Penandatanganan ini menjadi wujud kerja sama yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jimmi saat memberikan pernyataan.

Ia menekankan bahwa APBD yang telah disepakati harus dikelola secara bertanggung jawab agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.

“Penggunaan anggaran yang tersedia harus memberi manfaat luas bagi masyarakat, dan kami mengingatkan seluruh anggota DPRD agar lebih produktif serta proaktif menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran,” katanya.

Jimmi juga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat menyusun program kerja secara terukur dan realistis agar target pembangunan yang direncanakan dalam APBD 2026 dapat tercapai sesuai harapan.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan proses pembahasan Raperda APBD dapat berjalan lancar sehingga seluruh program prioritas dapat mulai dilaksanakan tepat waktu pada awal tahun anggaran mendatang.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur secara berkelanjutan.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *