Kadispora Kutim

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa seluruh fasilitas olahraga daerah dapat digunakan oleh masyarakat tanpa biaya untuk kegiatan olahraga umum, sesuai ketentuan resmi yang diatur dalam peraturan daerah. Penegasan ini sekaligus merespons pertanyaan publik terkait adanya biaya penggunaan gedung, stadion, atau lapangan olahraga.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Basuki Isnawan, menjelaskan bahwa Perda membedakan penggunaan fasilitas untuk kegiatan komersial dan olahraga rutin masyarakat. “Ketentuannya sudah jelas dalam Perda. Kalau untuk kegiatan komersial ada retribusi, tapi untuk sekadar berolahraga seperti lari atau latihan terbuka, itu tidak dikenakan biaya,” tegasnya saat ditemui di kantor Dispora.
Ia menambahkan, semua retribusi dari kegiatan berbayar langsung masuk ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD), sehingga Dispora hanya bertugas mengelola fasilitas tanpa menerima pembayaran secara langsung.
“Pembayaran tidak dilakukan ke Dispora, tetapi langsung tercatat dalam kas daerah,” jelas Basuki, menekankan mekanisme transparansi yang diterapkan agar publik memahami alur dana.
Menurutnya, pengenaan retribusi pada kegiatan berbayar merupakan strategi untuk menjaga sarana olahraga tetap terawat dan aman. Dana tersebut digunakan untuk pemeliharaan fasilitas, termasuk perbaikan gedung, stadion, dan lapangan agar selalu dalam kondisi prima.
“Perawatan fasilitas memerlukan biaya, dan retribusi itu membantu menjaga sarana tetap dalam kondisi baik,” tambahnya, menegaskan pentingnya keseimbangan antara akses publik dan keberlanjutan fasilitas.
Basuki juga menyebutkan bahwa Kutai Timur termasuk salah satu daerah di Kalimantan Timur yang memberikan akses luas bagi masyarakat untuk berolahraga secara gratis, terutama di ruang terbuka seperti stadion.
“Stadion kita termasuk terbaik. Warga bebas menggunakan, bahkan sepanjang hari pun tidak ada pungutan. Tinggal kita jaga bersama agar tetap bersih dan nyaman,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Ia menekankan bahwa tujuan kebijakan ini adalah memberikan ruang publik yang aman, sehat, dan mendukung kebersamaan masyarakat, sambil tetap menjaga kualitas fasilitas olahraga agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Kami pastikan pengelolaan berjalan adil, terbuka, dan tetap memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk berolahraga. Jadikan fasilitas ini sebagai ruang sehat, aman, dan membangun kebersamaan,” tutup Basuki, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga fasilitas umum.
Dengan aturan yang jelas dan pengelolaan yang transparan, Dispora Kutim berharap fasilitas olahraga dapat terus memberikan manfaat, menjadi sarana pengembangan kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung semangat berolahraga di seluruh lapisan warga Kutai Timur.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

