December 6, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fasilitas factory sharing di Sentra Usaha Kecil Menengah (UKM) Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) di Kantor Kejari Kukar, Jalan Pesut, Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Para tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari, terhitung 4–23 Desember 2025. Kebijakan penahanan tersebut diambil berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan pertimbangan adanya potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman di atas lima tahun turut memperkuat dasar hukum penahanan.

“Penahanan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan yang telah berjalan. Kami ingin memastikan seluruh bukti dan fakta terkumpul dengan baik tanpa adanya potensi gangguan,” ujar Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, SH., MH.

Empat tersangka yang ditahan yakni:

1.ENS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar Tahun Anggaran 2022.

2. S – Komisaris CV Pradah Etam Jaya, pelaksana pembangunan factory sharing.

3. EH – Project Manager sekaligus beneficial owner CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong.

4. AMA – Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya sebagai penyedia pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.017.834.934. Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Kendati salah satu tersangka diketahui pernah menjabat Bendahara Umum KONI Samarinda pada 2016, hubungan jabatan itu dengan perkara saat ini masih menjadi bagian penyidikan lanjutan.

“Para tersangka memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok sehingga proyek factory sharing tidak memberikan manfaat optimal bagi pelaku UKM di Jonggon Jaya,” jelas Heru.

Mereka dijerat pasal primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pasal subsidier adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan bukti tambahan, pemeriksaan saksi, dan pendalaman peran masing-masing tersangka. Kejari Kukar, lanjutnya, berkomitmen menerapkan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

“Kami memastikan setiap tahap penyidikan dilakukan secara cermat untuk memulihkan kerugian negara serta mencegah praktik korupsi di masa mendatang,” pungkasnya.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *