Bupati Kutim

Mediasiutama.com, KUTAI TIMUR – Di tengah mobilitas tinggi tenaga kerja yang keluar-masuk wilayah industri, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada anak pekerja yang terabaikan hak pendidikannya, dengan mewajibkan seluruh perusahaan memiliki data keluarga karyawan secara lengkap dan akurat.
Upaya ini dilakukan untuk menutup celah administrasi yang selama ini membuat beberapa anak usia sekolah belum terdaftar, baik karena perpindahan mendadak, kelalaian pencatatan internal perusahaan, maupun kurangnya dokumentasi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan sosial jangka panjang jika tidak segera diatasi.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar setiap anak karyawan tercatat dan memperoleh hak pendidikan.
“Tidak boleh ada satu pun anak karyawan yang tidak masuk dalam sistem pendidikan. Kita harus memastikan semuanya terpantau,” ujarnya.
Untuk memastikan data akurat, Pemkab Kutim memerintahkan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan melakukan verifikasi langsung di lapangan, termasuk memasuki kawasan perusahaan untuk mengecek keberadaan anak pekerja satu per satu. Proses ini sekaligus memberikan pendampingan keluarga dalam pendaftaran sekolah.
Ardiansyah menyebut bahwa lemahnya administrasi internal perusahaan menjadi kendala utama. Beberapa perusahaan tidak mencatat keberadaan anak pekerja, terutama bagi karyawan kontrak atau yang baru datang. Kelalaian semacam ini menurutnya tidak bisa dibiarkan karena menyangkut masa depan generasi muda.
“Perusahaan harus disiplin. Administrasi keluarga karyawan itu penting, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi bagi masa depan anak-anak pekerja,” tambah Bupati, menekankan urgensi pencatatan lengkap dan akurat.
Selain itu, Pemkab Kutim mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah padat pekerja, sebagai penyangga fasilitas pendidikan bagi keluarga berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal. Sekolah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mendukung akses pendidikan merata.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim terpadu yang bertugas memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban menyediakan data dan akses pendidikan bagi anak karyawan. Tim ini akan melakukan evaluasi berkala serta memastikan setiap perusahaan memperbaiki sistem pendataan internal mereka.
“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah dan perusahaan harus memastikan semua anak mendapatkan hak yang sama,” tegas Ardiansyah, menegaskan bahwa pendekatan ini bukan sekadar regulasi formal, tetapi komitmen moral Kutai Timur untuk menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif dalam pendidikan.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menjamin bahwa tidak ada anak pekerja yang tertinggal, sekaligus memperkuat sistem administrasi perusahaan dan memberikan kepastian masa depan bagi generasi muda Kutim.(Adv/Diskominfo Staper Kutim)

