Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara — Suasana ruang rapat Hotel Karya Tapin, Kamis (18/12/2025), dipenuhi ketegangan sekaligus tekad kuat ketika puluhan jemaah umrah berkumpul dalam sebuah pertemuan advokasi. Mereka adalah korban dugaan penggelapan dana umrah yang menyeret nama PT Al Husna Era Nusantara, setelah direktur perusahaan tersebut berinisial UL, yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, menghilang tanpa jejak bersama tiga anaknya dan membawa dana jemaah yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Pertemuan ini tidak sekadar menjadi ruang curahan emosi dan kekecewaan, melainkan menjadi momentum konsolidasi untuk mendorong langkah hukum yang lebih cepat dan tegas. Jemaah menilai kasus ini telah melampaui persoalan individu, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah di Kutai Kartanegara serta perlindungan negara terhadap warganya yang hendak menjalankan ibadah.
Advokasi pertama yang disepakati adalah mendesak aparat penegak hukum agar segera meningkatkan status UL menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisaris PT Al Husna Era Nusantara, H. Abdul Basith, menegaskan bahwa waktu adalah faktor krusial. Menurutnya, status UL sebagai PNS seharusnya memudahkan penelusuran karena memiliki jejak administrasi yang jelas, mulai dari data kependudukan hingga aktivitas keuangan.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi jemaah sudah menunggu terlalu lama tanpa kepastian. Jika tidak segera ditetapkan sebagai DPO, kami khawatir peluang untuk menemukan yang bersangkutan dan mengamankan aset akan semakin kecil,”ujar Abdul Basith. Ia mengungkapkan bahwa upaya pemblokiran KTP UL melalui Disdukcapil telah dilakukan, namun langkah tersebut dinilai belum cukup efektif tanpa tindakan hukum yang lebih luas dan terkoordinasi.
Fokus advokasi kedua adalah perlindungan hak jemaah, khususnya mereka yang dijadwalkan berangkat umrah pada Januari 2026. Banyak di antara korban merupakan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas yang menabung bertahun-tahun, bahkan menjual aset pribadi demi mewujudkan ibadah ke Tanah Suci.
Jemaah menuntut solusi konkret, baik berupa pengembalian dana maupun pengalihan keberangkatan melalui biro perjalanan umrah lain yang resmi dan berizin.
Sebagai komisaris, Abdul Basith mengakui dirinya juga mengalami kerugian. Namun ia menegaskan komitmennya untuk tidak lepas tangan. Ia menyatakan siap berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan mitra perjalanan umrah yang memiliki sertifikasi resmi guna mencari jalan keluar terbaik bagi para jemaah.
Advokasi ketiga menitikberatkan pada penegakan tanggung jawab hukum semua pihak terkait. Kuasa hukum jemaah menegaskan bahwa status PNS tidak boleh menjadi tameng hukum.
Jika terbukti bersalah, UL harus dijerat dengan pasal pidana penggelapan secara maksimal. Selain itu, lembaga pengawas sektor perjalanan umrah didorong untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk mengumpulkan dan menyusun seluruh bukti transaksi secara sistematis. Jemaah berharap, melalui advokasi terpadu dan dukungan publik, kasus ini segera menemui titik terang, keadilan dapat ditegakkan, dan hak jemaah untuk beribadah tidak hilang bersama lenyapnya kepercayaan.(Yuliana W)

