Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Praktik penipuan berkedok investasi kembali memakan korban dalam jumlah besar. Kali ini, modus investasi fiktif bernama “Dana Pinjaman Handil” yang menjanjikan keuntungan fantastis hingga 50 persen berhasil diungkap oleh jajaran Reserse Kriminal Polsek Muara Jawa. Kasus yang semula dilaporkan oleh satu korban ini berkembang menjadi skandal penipuan masif dengan 51 korban dan total kerugian mencapai Rp1.466.300.000.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ANS (21), warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, yang mendatangi Polsek Muara Jawa pada Desember 2025. Dalam laporannya, ANS mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku sebagai pengelola investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Janji tersebut ternyata tidak pernah terwujud.
ANS menjelaskan, transaksi pertama dilakukan pada Juni 2025 sebesar Rp3,5 juta, disusul transfer kedua senilai Rp30 juta pada Juli 2025. Seluruh dana dikirim ke rekening atas nama AZ (20), yang disebut sebagai pengelola utama investasi tersebut. Awalnya komunikasi berjalan lancar, namun seiring waktu, AZ sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang tanpa kabar.
Kecurigaan ANS semakin menguat setelah upaya mendatangi rumah AZ tidak membuahkan hasil. Ia pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama, laporan serupa juga terungkap dari korban lain, termasuk ZAN (26) yang mengalami kerugian Rp15 juta akibat beberapa kali transfer ke rekening yang sama.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta mencengangkan. Korban penipuan bukan hanya dua orang, melainkan mencapai puluhan orang dari berbagai latar belakang. Modus yang digunakan relatif seragam: pelaku menawarkan skema investasi dengan pengembalian cepat dan keuntungan besar, memanfaatkan relasi pertemanan serta kepercayaan lingkungan sekitar.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, khususnya TikTok. Viralitas tersebut justru membuka tabir lebih luas, membuat korban lain bermunculan dan menyadari bahwa mereka mengalami pola penipuan yang sama. Tekanan publik ini turut mempercepat langkah aparat dalam memburu pelaku.
Mengetahui dirinya dilaporkan dan diburu, AZ melarikan diri ke luar daerah,
Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ipda Silvester Rante Mas Pakurimba melakukan pengejaran lintas provinsi, mulai dari Sulawesi Selatan hingga Kabupaten Paser. Berkat koordinasi intensif dengan Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Polres Paser, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Longikis pada akhir Desember 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk bukti transfer perbankan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para korban. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara sistematis.
Kapolsek Muara Jawa Iptu I Wayan Edi Surya Puryana menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal. Menurutnya, iming-iming profit cepat sering kali menjadi pintu masuk kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak.
Saat ini, AZ telah ditahan di Polsek Muara Jawa dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan jumlah korban dan aliran dana secara menyeluruh. Sementara itu, puluhan korban berharap proses hukum dapat memberikan keadilan serta membuka peluang pengembalian kerugian yang telah mereka alami.(Yuliana W)

