Mediasiutama.com, Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra Usaha Kecil Menengah (UKM) di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2022, Rabu (7/1/2026).
Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Penyidik Pidsus. Uang tunai hasil penyitaan kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kukar sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
Uang senilai Rp400 juta itu disita dari istri tersangka berinisial EH. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, EH diketahui menjabat sebagai Manajer Proyek CV. Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara, perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek factory sharing tersebut. Sementara itu, tersangka EH sendiri telah lebih dulu ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kukar guna kepentingan pendalaman perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menjelaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek pembangunan factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya. Menurutnya, penyidik memiliki dasar yang cukup kuat untuk mengamankan uang tersebut agar tidak berpindah tangan atau disalahgunakan.
“Penyitaan uang tunai sebesar Rp400 juta ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan sementara, perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan, bahkan dapat mencapai miliaran rupiah,” ujar Tengku Firdaus kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kukar tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan semata, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara. Menurutnya, penyitaan aset sejak tahap penyidikan merupakan langkah strategis agar kerugian negara dapat diminimalisir.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan akuntabel, “tegasnya.
Lebih lanjut, Kejari Kukar memastikan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya masih akan terus dikembangkan. Tim Jaksa Penyidik Pidsus akan mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana proyek tersebut guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan besaran pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.(Yuliana W)

