February 23, 2026

Mediasiutama.com, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Berkah Salama Jaya (PT BSJ) periode 2021-2022 telah berakhir secara hukum. Kepastian tersebut ditandai dengan pelaksanaan pengembalian barang bukti kepada pihak-pihak yang berhak, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (8/1/2026).

Pengembalian barang bukti dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutai Kartanegara sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan. Barang bukti yang dikembalikan mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), segel tanah, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik 171 petani binaan PT BSJ yang tersebar di wilayah kerja Kantor Cabang dan lima unit perbankan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 Juni 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Samarinda melalui Putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR tanggal 7 Agustus 2025, dan dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 11194 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan konsekuensi yuridis yang wajib dilaksanakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kejaksaan tidak hanya berperan dalam proses penuntutan, tetapi juga memastikan putusan pengadilan dijalankan secara utuh.

“Perkara ini telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga Mahkamah Agung dan dinyatakan inkracht. Kejaksaan berkewajiban melaksanakan amar putusan, termasuk pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum,” tegas Tengku Firdaus.

Dalam perkara tersebut, terpidana berinisial BP dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian perbankan. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit kepada PT BSJ dengan skema melibatkan petani binaan sebagai bagian dari program kerja sama. Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari data petani yang tidak valid hingga penggunaan dana kredit yang tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal pengajuan.

Kejaksaan menilai, proses penyaluran kredit seharusnya dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi yang ketat dan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Kelalaian dalam penerapan prinsip tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Pengawasan yang lemah dalam penyaluran kredit berpotensi merugikan negara sekaligus menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat,” ujar Tengku Firdaus.

Kejari Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pengembalian barang bukti ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hak para petani binaan yang terdampak langsung oleh perkara tersebut.

Lebih jauh, kejaksaan menekankan bahwa penanganan perkara korupsi tidak semata berorientasi pada pemidanaan pelaku, melainkan juga pada pemulihan hak-hak masyarakat sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *