February 23, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Samarinda Ulu kembali mengingatkan publik bahwa tindak pidana dapat berawal dari lingkaran terdekat, bahkan dari hubungan sedarah. Jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HSN (37), yang tak lain adalah adik kandung korban sendiri.

Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana, namun sarat manipulasi emosional, yakni meminjam kendaraan dengan alasan mengajak anak makan bersama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 milik kakaknya.

Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kendaraan tersebut karena mempercayai hubungan kekeluargaan dan alasan yang disampaikan pelaku.

Namun, kepercayaan itu mulai runtuh keesokan harinya. Hingga Minggu pagi, 11 Januari 2026, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban semakin menguat setelah memperoleh informasi dari keponakannya bahwa pelaku tidak berada di rumah dan tidak pernah mengajak anak-anak pergi seperti yang dijanjikan.

Upaya menghubungi pelaku melalui telepon juga tidak mendapat respons, sehingga korban menyimpulkan telah terjadi penggelapan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Merasa dirugikan dan dikhianati, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta dua unit telepon genggam milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, HSN telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan hubungan kekerabatan. Menurutnya, hukum hadir untuk melindungi hak setiap warga negara dan tidak dapat dikalahkan oleh alasan kedekatan keluarga.

“Hukum tidak melihat hubungan darah. Penyalahgunaan kepercayaan, apalagi dengan membawa-bawa alasan anak, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Polsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor, bahkan kepada orang terdekat sekalipun. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *