February 1, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Samarinda kembali membuahkan hasil. Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus peredaran sekaligus dugaan produksi narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua orang residivis. Pengungkapan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik melalui kegiatan press release yang digelar pada Senin (19/01/2026) sore di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran pejabat kepolisian, di antaranya Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, dan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H. Sekitar 30 awak media turut hadir mengikuti jalannya pemaparan kasus tersebut.

Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian melalui patroli dan penyelidikan di lapangan.

Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang terlihat mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi. Dari hasil interogasi awal, pria tersebut diketahui berinisial RN (32) dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus dari tersangka RN mengarah kepada seorang pria lain berinisial RR (33), yang diduga kuat berperan sebagai pemasok. Tim kemudian bergerak menuju kediaman RR di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tidak hanya mengindikasikan peredaran, tetapi juga aktivitas produksi narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi pil ekstasi berbagai motif, bubuk warna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan skala yang lebih luas.

“Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga mengungkap adanya aktivitas produksi narkotika yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas AKP Ahmad Baihaki.

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum. RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021, sementara RR merupakan residivis pada tahun 2018 dan 2021, serta baru bebas bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.

Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kegiatan press release sendiri berakhir sekitar pukul 14.40 Wita dan berlangsung aman serta kondusif.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *