February 1, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Komitmen Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui kerja intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap dua kasus besar perdagangan narkotika jenis sabu sepanjang Januari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,4 kilogram, menandai salah satu capaian signifikan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kukar dan sekitarnya.

Pengungkapan dua kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kukar, Tenggarong, Kamis (22/01/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.

Kasus pertama berawal dari laporan warga terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Tenggarong Seberang. Setelah melakukan pengawasan dan pendalaman informasi, tim Satresnarkoba melakukan penindakan pada Minggu (11/01/2026) sore.

Seorang pria berinisial F (36) diamankan di pinggir Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 101,31 gram, beserta sejumlah barang pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A di Kecamatan Sebulu, atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka F sendiri dijerat dengan pasal berat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua pada Sabtu (17/01/2026). Seorang pria berinisial F (35) diamankan di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram. Pengembangan cepat membawa petugas menangkap tersangka G (35) di Samarinda pada malam hari yang sama. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 1.081,38 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Kapolres Kukar menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan lintas wilayah yang terorganisir. Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan intensif, sementara satu pelaku lain berinisial L masih dalam pengejaran.

Menutup keterangannya, AKBP Khairul Basyar kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak masa depan.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *