February 1, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong transformasi Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat melalui penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pada Jumat (23/1/2026). Transformasi ini tidak lagi menempatkan Posyandu sebatas layanan kesehatan ibu dan anak, melainkan berkembang menjadi pusat pelayanan sosial terpadu yang mencakup enam bidang layanan dasar sesuai amanat pemerintah pusat.

Anita Hefiana salah satu anggota di bidang , Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, saat memberikan penjelasan terkait implementasi Posyandu 6 SPM di wilayah Kukar.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah mengintegrasikan enam urusan pelayanan dasar ke dalam kelembagaan Posyandu.

“Posyandu saat ini sedang bertransformasi. Tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi juga mencakup pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketentraman dan ketertiban umum,” jelas Anita Hefiana.

Sebagai langkah awal, penerapan Posyandu 6 SPM telah ditinjau di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Model layanan di wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dan direplikasi pada seluruh 821 lembaga Posyandu yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Replikasi ini menjadi bagian dari strategi penguatan pelayanan dasar yang berbasis komunitas dan partisipasi masyarakat.

Anita juga menegaskan bahwa penerapan enam bidang layanan ini kini menjadi syarat utama dalam pemberian insentif dan biaya operasional bagi kader Posyandu. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan Posyandu benar-benar menjalankan fungsi barunya secara optimal, sekaligus meningkatkan akuntabilitas kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.

Namun demikian, ia mengakui bahwa transformasi ini tidak lepas dari tantangan, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM). Defisit anggaran daerah pada tahun berjalan menyebabkan rencana peningkatan kapasitas kader Posyandu belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Meski begitu, pemerintah daerah telah menyiapkan agenda strategis untuk pelatihan dan penguatan kapasitas seluruh kader Posyandu secara menyeluruh pada tahun 2027.

Dalam implementasinya, DPMD Kukar berperan sebagai fasilitator dan sekretariat, sementara pembinaan teknis diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidangnya. Misalnya, Dinas Kesehatan membina layanan kesehatan, Dinas Pendidikan pada bidang pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum pada sektor infrastruktur dasar, serta Dinas Sosial pada layanan sosial kemasyarakatan.

“Kolaborasi lintas OPD menjadi kunci keberhasilan Posyandu 6 SPM. Ini bukan hanya program DPMD, tetapi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” tegas Anita.

Melalui transformasi Posyandu 6 SPM ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap Posyandu dapat berperan lebih strategis sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga secara menyeluruh.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *