Mediasiutama.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merealisasikan skema alternatif pemenuhan kewajiban plasma melalui program kegiatan usaha produktif. Program tersebut ditandai dengan penyerahan enam unit mobil roda empat kepada koperasi masyarakat di Kecamatan Kembang Janggut dan Desa Long Bleh, Rabu (11/2/2026), di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Penyerahan kendaraan ini menjadi bagian dari mekanisme yang ditempuh PT REA Kaltim dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Melalui skema tersebut, kendaraan yang diserahkan akan dirental kembali kepada perusahaan. Hasil penyewaan akan menjadi sumber pendapatan koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penerima manfaat.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyambut positif pelaksanaan program tersebut, sepanjang manfaat ekonomi yang diterima masyarakat setara dengan skema plasma kebun yang semestinya dibangun.
Menurutnya, solusi usaha produktif menjadi opsi bagi perusahaan yang sudah tidak memiliki ketersediaan lahan untuk plasma.
Namun, prinsip kesetaraan nilai dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Program ini merupakan solusi bagi perusahaan yang tidak lagi memiliki lahan plasma. Namun nilainya harus setara, dan masyarakat harus menerima manfaat selama kebun masih berproduksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan perpanjangan HGU sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas investasi di daerah.
Sementara itu, Direktur Utama PT REA Kaltim, Luke Rubinow, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini tengah menjalani proses perpanjangan HGU tahap kedua. Sesuai ketentuan, setiap perpanjangan HGU mewajibkan perusahaan menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal.
Ia menyebutkan, apabila lahan plasma tidak tersedia, maka ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan membuka opsi pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Skema tersebut tetap harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai dan masa berlaku dengan plasma kebun.
“Apabila lahan plasma tidak tersedia, maka dapat diganti melalui kegiatan usaha produktif. Namun syaratnya jelas, nilai dan masa berlakunya harus sama dengan plasma,” jelasnya.
Untuk memastikan aspek kelayakan ekonomi, skema usaha produktif ini telah melalui kajian bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Kajian tersebut dilakukan guna memastikan pendapatan yang dihasilkan setara dengan manfaat plasma kebun dalam jangka panjang.
Bupati Kukar kembali menegaskan pentingnya kesesuaian masa manfaat program dengan usia produktif kebun sawit, yang umumnya mencapai 25 hingga 30 tahun. Ia mengingatkan agar program tidak hanya bersifat jangka pendek yang berpotensi memunculkan persoalan sosial di kemudian hari.
“Jangan sampai programnya hanya berjalan lima tahun. Itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, termasuk memastikan keanggotaan koperasi tepat sasaran. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan manfaat benar-benar diterima masyarakat sekitar kebun.
Program tahap awal ini dilaksanakan di Desa Kembang Janggut dan Desa Long Bleh, dengan rencana pengembangan ke wilayah lain yang menghadapi keterbatasan lahan plasma. Pemerintah daerah berharap skema ini dapat menjadi solusi yang adil, berkelanjutan, dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi di Kutai Kartanegara.
(Yuliana W)

