February 14, 2026

Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (36) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Selayar RT 006, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mekar Jaya. Informasi itu diterima petugas pada awal Februari 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan sejak 6 Februari 2026. Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masuk ke rumah yang telah dipantau, kemudian langsung dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Yohanes.

Sebelumnya, pada 7 Februari 2026, petugas memperoleh keterangan tambahan yang mengarah kepada sosok pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut. Ciri-ciri pelaku dan lokasi rumah pun semakin jelas, sehingga tim meningkatkan intensitas pemantauan hingga beberapa hari.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan tersangka yang berada di teras kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, ditemukan delapan bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,80 gram. Barang bukti tersebut ditemukan terhampar di lantai tepat di hadapan tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu bendel plastik klip, satu plastik bening, satu timbangan digital, satu korek api gas, satu tas kecil warna merah, serta satu unit telepon genggam.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi guna mengembangkan kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri asal-usul barang bukti dan jalur distribusi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sebagai upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *