filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 39;
Mediasiutama.com, Tenggarong – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa MAB dalam perkara pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memicu polemik dan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Vonis tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat jumlah korban yang mencapai tujuh anak serta rentang waktu peristiwa yang berlangsung selama beberapa tahun.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) siang di PN Tenggarong berlangsung emosional. Teriakan dan tangis keluarga korban pecah sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu putusan. Suasana haru bercampur kemarahan mencerminkan luka batin yang masih dirasakan para korban dan keluarganya.
Dalam persidangan, pembacaan pertimbangan dan amar putusan disampaikan oleh hakim ketua Ben Ronald P. Situmorang, S.H., M.H. yang menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai pendidik di lingkungan pondok pesantren.
Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, yakni sebagai tenaga pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada dalam pengawasannya.
“Menimbang bahwa terdakwa sebagai seorang guru telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh para orang tua korban serta lembaga pendidikan tempat terdakwa mengajar,” demikian dibacakan dalam pertimbangan putusan oleh hakim ketua.
Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis para korban serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa MAB serta mewajibkan pembayaran restitusi kepada para korban dengan total sekitar Rp331 juta dengan nominal yang berbeda-beda.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan, maka terdakwa akan dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan terdakwa. Menurutnya, perkara ini melibatkan banyak korban dan terjadi secara berulang sejak beberapa tahun lalu.
“Ini bukan peristiwa baru. Sejak 2021 sudah ada kejadian, hanya saja saat itu baru satu korban yang berani melapor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, sebagian besar kejadian terjadi pada 2023, bahkan dalam persidangan juga muncul keterangan adanya peristiwa pada 2024,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyoroti adanya fakta persidangan yang menyebut keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui bahkan berperan dalam memanggil dan mengumpulkan para korban, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Nama itu selalu disebut dalam persidangan sebagai pihak yang berperan memanggil para korban, tetapi tidak masuk dalam proses hukum. Kami meyakini yang bersangkutan mengetahui perbuatan tersebut, dan ini sangat kami sayangkan, tegasnya.
Sudirman menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun pihak korban berharap hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dengan penambahan sepertiga masa pidana karena terdakwa berstatus sebagai pendidik, sehingga vonis maksimal seharusnya dapat mencapai 20 tahun penjara.
“Kekecewaan kami sangat wajar. Ini kejahatan serius, korbannya banyak dan dampaknya bisa dirasakan seumur hidup oleh anak-anak. Tapi putusannya hanya 15 tahun,” katanya.
Perwakilan orang tua korban juga mengungkapkan hal senada. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan beratnya penderitaan korban, terutama karena jumlah korban lebih dari satu orang.
“Kalau satu korban saja bisa dihukum berat, ini ada tujuh korban. Kami tidak mengerti kenapa hukumannya hanya segitu,” ujarnya.
Selain mempersoalkan lamanya hukuman, keluarga korban juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan, termasuk perbedaan tahun kejadian serta tidak adanya sikap penyesalan yang dinilai tulus dari terdakwa selama proses persidangan.
Keluarga korban bahkan menyatakan dukungannya apabila lembaga pendidikan tempat terdakwa beraktivitas ditutup. Mereka menilai belum ada jaminan keamanan bagi anak-anak yang masih berada di lingkungan tersebut.
“Dengan kondisi seperti ini, kami mendukung jika pondok itu ditutup. Kita tidak pernah tahu apakah anak-anak yang masih di sana benar-benar aman,” ujar perwakilan keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menyatakan keberatan atas tuntutan maupun putusan yang dijatuhkan. Menurutnya, sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada yang diputuskan.
Sementara itu, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait upaya hukum lanjutan kepada jaksa, termasuk kemungkinan pengajuan banding.
Menurut Sudirman, langkah hukum lanjutan dinilai penting untuk memastikan rasa keadilan bagi para korban benar-benar terpenuhi serta menjadi peringatan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.
( Yuliana w)

