
Mediasiutama, Kukar– Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan kegiatan masyarakat selama bulan puasa. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenangan dan menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Surat edaran tersebut mencakup berbagai ketentuan, termasuk pengaturan jam operasional tempat hiburan malam, penertiban pedagang kaki lima di area fasilitas umum, serta imbauan untuk menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama selama Ramadan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar memastikan akan mengawal dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban di Kota Raja selama bulan suci berlangsung.
Sekretaris Satpol PP Kukar, Mohd. Decki Ismail, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk memastikan aturan yang tertuang dalam surat edaran dapat diterapkan secara maksimal.
“Kami akan mengadakan rapat koordinasi pada hari Rabu guna merumuskan langkah-langkah teknis dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Penegakan aturan melibatkan berbagai pihak terkait, bukan hanya Satpol PP,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Untuk pengawasan dan penertiban di lapangan, Satpol PP Kukar akan menerjunkan 10 hingga 15 personel. Mereka akan ditempatkan di beberapa titik strategis, termasuk kawasan turap tepian sungai Mahakam dan sejumlah masjid utama di Kukar.
“Personel akan disiagakan untuk memastikan ketertiban di area publik serta mendukung kelancaran ibadah masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan. Jika ada yang melanggar aturan jam operasional, Satpol PP akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika masih tidak diindahkan, tindakan tegas berupa penutupan tempat hiburan akan diterapkan.
“Kami tidak ingin ada aktivitas yang mengganggu ketenangan ibadah selama Ramadan. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan,” kata Decki.
Tidak hanya tempat hiburan malam, pedagang yang berjualan di fasilitas umum juga menjadi perhatian. Satpol PP akan menertibkan pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, terutama di sepanjang turap tepian sungai Mahakam.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, namun harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah sudah menyediakan lokasi khusus bagi pedagang,” jelasnya.
Selain pengawasan dan penertiban, Decki juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial selama Ramadan. Ia berharap masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kegiatan ibadah serta menjaga toleransi dengan saling menghormati antar umat beragama,” imbaunya.
Dengan adanya surat edaran dan pengawasan dari Satpol PP, diharapkan Ramadan 2025 dapat berlangsung dengan khusyuk, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kutai Kartanegara.
Adv/Diskominfo Kukar