
Mediasiutama, PENAJAM. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan peran Posyandu sebagai bagian dari pembangunan desa.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang diterbitkan pada Agustus 2024, Posyandu menerapkan enam bidang standar pelayanan minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya dan Masyarakat DPMD PPU, Zulbair Amin menjelaskan, Posyandu kini tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga memiliki peran dalam mengamati kondisi lingkungan sekitar.
“Sebagai contoh, jika terdapat infrastruktur yang rusak, seperti jalan berlubang atau drainase yang tersumbat, hal ini bisa berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Zulbair.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, Posyandu juga dapat berkontribusi dalam sektor perumahan dengan mendata rumah-rumah warga yang tidak layak huni, sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengusulkan program perbaikan rumah.
“Dengan adanya informasi ini, pemerintah bisa lebih tepat dalam menyalurkan bantuan atau program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Zulbair berharap, melalui optimalisasi peran Posyandu, kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan sebagai prioritas utama. (*na/adv/Diskominfo PPU)