October 7, 2025

Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menggagalkan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang. Seorang perempuan berinisial L (45) asal Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan berlangsung setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba dan obat keras di sekitar Jalan Poros Tenggarong–Samarinda. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui kerap bertransaksi di lokasi tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu kami melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri sesuai laporan,” ujar Kapolres Kukar melalui, Kasat Resnarkoba Polres Kukar,AKP Suyoko pada Minggu 11 Mei 2025.

Perempuan yang memiliki rambut sebahu berwarna kuning kemerahan, berbadan kurus, dan berkulit sawo matang itu diamankan saat berada di pinggir jalan. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, serta tiga bungkus plastik bening yang berisi obat keras Double L sebanyak 2.011 butir,” jelas Suyoko.

Rincian barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik berukuran besar dan satu bungkus plastik kecil, seluruhnya berisi pil Double L, yang ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku.

“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut AKP Suyoko, pelaku diketahui merupakan bandar yang telah lama menjadi target pengawasan. Ia disebut sering melakukan transaksi di tempat yang sama, dan laporan masyarakat menjadi kunci dalam keberhasilan operasi ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam melawan narkoba terus meningkat,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya cukup berat, karena selain mengedarkan narkotika, pelaku juga menyalahgunakan peredaran obat keras tanpa izin resmi,” jelasnya.

Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat berbahaya, terutama yang menyasar generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah tegas akan terus kami lakukan,” tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *