Ist.
Mediasiutama.com, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyekapan anak di bawah umur yang berhasil diungkap melalui layanan pengaduan darurat Hotline 110. Kegiatan konferensi pers ini dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Juni 2025, pukul 09.00 WITA di Mako Polresta Samarinda, dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh oleh Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranta, S.I.K., M.Si., CPHR., CHRA, Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin, S.H, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., dan sejumlah Awak Media.
Wakapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyekapan, ancaman dengan senjata tajam, serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Menyikapi laporan tersebut, petugas Call Center 110 segera mengerahkan unit terdekat dari Patroli Beat 110 Sat Samapta ke lokasi kejadian. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pelapor dan berhasil mengidentifikasi titik lokasi penyekapan. Di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat konsumsi obat batuk dalam dosis tinggi. Petugas segera mengevakuasi korban dan mengamankan empat orang pelaku yang berada di lokasi kejadian.
Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelapor atas nama Nur Muhammad Takbir menyampaikan apresiasi atas gerak cepat dan profesionalitas personel 110 dalam menangani laporan darurat tersebut.
Kegiatan konferensi pers berjalan dalam keadaan tertib dan kondusif. Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Samarinda.(Yuliana w)

