October 7, 2025

Mediasiutama.com, Samarinda — Dua pengedar narkotika yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Samarinda berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda yang masih berada dalam wilayah kota.

Kedua tersangka adalah Atmanan Juwanda alias Juwanda (40), warga Handil Bakti, Palaran, dan Awang Beni Irawan alias Awang (43), warga Sengkotek, Loa Janan Ilir. Polisi lebih dulu membekuk Atmanan Juwanda di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 09.40 WITA. Beberapa jam kemudian, penangkapan berlanjut di kawasan Palaran, tepatnya di Jalan Trikora Gang Angga, Rawa Makmur, tempat di mana Awang Beni Irawan diamankan sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 gram brutto dari Atmanan Juwanda. Sementara itu, Awang Beni Irawan ditangkap di Jalan Trikora Gang Angga, Rawa Makmur, Palaran, Samarinda, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari Awang Beni Irawan, polisi menyita sejumlah besar narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1.020 gram brutto, yang terdiri dari 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 600 gram brutto, 7 bungkus sabu-sabu dengan berat 25 gram brutto, 4 bungkus sabu-sabu dengan berat 20 gram brutto, 2 bungkus sabu-sabu dengan berat 15 gram brutto, dan 7 bungkus sabu-sabu dengan berat 10 gram brutto.

Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 1.070 gram (1 kg lebih) sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut kronologi kejadian, Atmanan Juwanda ditangkap setelah polisi menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Loa Bakung. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Atmanan Juwanda dan menyita barang bukti sabu-sabu. Atmanan Juwanda mengaku bahwa ia disuruh seseorang yang dikenal sebagai “Black” (DPO) untuk mengantar sabu-sabu ke Loa Bakung.

Berdasarkan keterangan Atmanan Juwanda, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awang Beni Irawan di Palaran. Saat ditangkap, Awang Beni Irawan sedang menimbang sabu-sabu di rumah sewannya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu “Black” yang disebutkan sebagai orang yang menyuruh Atmanan Juwanda mengantar sabu-sabu. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Kapolres Samarinda, melalui Kasat Narkoba, menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Samarinda,” ujarnya. (Yuliana.W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *