August 30, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim dan Intel Polsek Sanga Sanga berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri), pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Pengungkapan ini berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Budiyono RT 01, Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu:

TERSANGKA:
1. Muhammad Iqbal N (30), lahir di Sungai Meriam pada 5 Februari 1995. Berprofesi sebagai buruh harian lepas, bertempat tinggal di lokasi penggerebekan.

2. Nur Hasanah (28), lahir di Anggana pada 20 Desember 1996. Seorang ibu rumah tangga, istri dari Muhammad Iqbal.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Sanga Sanga Muara, tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga yang dipimpin oleh Aipda Yudi Tri Waluyo, S.Sos., M.H (PS. Kanit Reskrim Polsek Sanga Sanga) melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah memastikan informasi, petugas melakukan penggerebekan di rumah kedua tersangka. Saat penggeledahan, Muhammad Iqbal kedapatan sedang mem-packing sabu-sabu menggunakan mesin press plastik. Di lokasi, ditemukan pula dua poket sabu siap edar.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar dengan disaksikan oleh Ketua RT 01, Sdri. Rusdiansyah, dan Ketua RT 07, Sdr. Freddy Setiawan. Di kamar tersebut, ditemukan

1 dompet coklat berisi 8 poket sabu,

1 dompet kuning emas berisi 40 poket sabu yang dibawa oleh Nur Hasanah.

Total barang bukti yang disita adalah 50 poket sabu-sabu dengan berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram.Kepada petugas, kedua tersangka mengaku membeli sabu dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta.

Barang tersebut direncanakan untuk dijual kembali di warung milik Nur Hasanah dengan harga Rp 250.000 per poket, atau Rp 200.000 jika telah diracik ulang (dikurangi isinya). Dari setiap penjualan, mereka mengaku meraup keuntungan Rp 50.000 per poket. Aktivitas ini sudah dilakukan sejak Februari 2025.

Hasil pemeriksaan terhadap ponsel keduanya juga mengungkap sejumlah pesan transaksi narkotika.

Tersangka dijerat dengan hukuman
Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

yang berbunyi tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, maupun menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa hak, Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Sanga Sanga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *