Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial AC (21), warga Desa Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang siswi kelas IV sekolah dasar yang masih berusia 11 tahun.
Kejadian bermula pada Kamis, 3 Juli 2025. Berdasarkan keterangan saksi, korban semula diminta mengantar AC ke tempat kerja menggunakan sepeda motor milik orang tuanya. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke lokasi yang tidak sesuai tujuan.
Polisi mengungkap, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi berbeda, termasuk sebuah pondok di kebun sawit serta rumah kosong di jalur poros Bontang–Samarinda. Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke wilayah Bontang dan akhirnya ditemukan di rumah salah satu saksi.
Pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini dan berkoordinasi dengan aparat untuk menjemput korban. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya:
Satu unit sepeda motor
Pakaian milik korban
Sebuah alat logam yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi
Tersangka AC kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan. (Yuliana W)

