
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, saat salat Jumat berlangsung pada 11 April 2025. Dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sebulu setelah sempat buron lebih dari tiga bulan.
Korban, Taufik Rahman (34), kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan pelat nomor KT 2588 CAS. Motor tersebut diparkir di halaman masjid dengan kondisi kunci tertinggal di dalam dashboard.
“Setelah salat, saya keluar dan motor sudah tidak ada. Saya sempat tanya ke pengurus masjid soal CCTV, tapi ternyata tidak ada. Akhirnya saya lapor ke Polsek Sebulu,” ungkap Taufik.
Meski peristiwa terjadi pada April, laporan resmi baru diterima Polsek Sebulu pada 30 Juli 2025. Tim Serbu Polsek yang dipimpin IPDA Sainuddin langsung bergerak cepat.
Hasil penyelidikan mengarah ke A (27), warga Desa Sebulu Ulu, yang ditangkap pada Rabu malam 30/7/2025. Dalam pemeriksaan, A mengaku membantu R (23) mencuri motor tersebut setelah melihat kunci tertinggal.
“Setelah kami interogasi, A mengakui ikut membantu rekannya karena melihat kesempatan saat kunci masih tergantung di dashboard,” kata IPTU Sainuddin.
Keterangan A membawa polisi ke persembunyian R di sebuah pondok kawasan hutan Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. R pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari pengakuannya, R menyebut sepeda motor curian dijual dua hari setelah kejadian, yakni pada 13 April 2025 di Samarinda Ulu seharga Rp1,8 juta kepada pembeli yang tidak dikenalnya. Hingga kini, motor tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Kami sudah amankan dua orang pelaku dan dokumen kendaraan. Proses penyidikan masih berlangsung,”ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum seperti rumah ibadah. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk bertindak. (Yuliana W)