
Mediasiutama.com, Samarinda – Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Timur. Salah satu upaya pemberantasan kembali membuahkan hasil ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial E.F. alias A pada Rabu malam 23/7/2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, tepatnya di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa A menyuruh seseorang untuk mengambil sebuah paket mencurigakan. Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 503,76 gram.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka A mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda berinisial A.A. alias C. C diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang masih aktif mengendalikan peredaran narkoba meski berada di balik jeruji besi.
“Dalam pengembangan kasus terungkap bahwa A mendapatkan barang tersebut dari C, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah sabu,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombespol Hendri Umar dalam rilis resminya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami jaringan yang lebih luas dalam kasus ini, guna memutus rantai peredaran narkoba yang masih marak terjadi, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. (Yuliana W)