November 20, 2025

Mediasiutama.com, Samarinda – Peredaran narkotika di Samarinda kembali digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba digerebek petugas pada Selasa dini hari (29/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, di Jalan Sultan Alimuddin RT 29, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial I.A. alias I. Ia ditangkap setelah sebelumnya terungkap sebagai penjual sabu kepada dua orang pembeli, yakni A.T. dan S.R. alias R, yang lebih dulu diamankan petugas.

Penggeledahan di rumah pelaku membuahkan hasil signifikan. Dari dalam kamar, polisi menyita sebanyak 368 bungkus sabu siap edar dengan total berat mencapai 172,98 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel yang berisi percakapan transaksi narkoba yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu.

Dalam pemeriksaan, I.A. mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik suaminya, A.J., yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku kerap membantu menyerahkan sabu kepada pembeli saat suaminya tidak berada di rumah.

“Tersangka I.A mengakui bahwa narkoba tersebut milik suaminya, yang saat ini masih status DPO. Pada saat penggerebekan, kami menemukan 368 bungkus sabu siap edar di dalam kamar,” jelas Kapolresta Samarinda Kombespol Hendri Umar dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, I.A. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *