August 30, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Dua pemuda ditangkap aparat Polsek Loa Janan dalam Operasi Antik Mahakam 2025 setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di wilayah Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Minggu malam 3/8/2025.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.50 WITA di Jalan Adonara RT 34, Dusun Loa Ranten. Kedua pelaku masing-masing berinisial M.K. (21), warga Perum Loa Janan Indah, Kota Samarinda, dan A.I.K. (23), warga Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat kotor total 2,1 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi sabu di sekitar lokasi. Tim Garangan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung bergerak ke lokasi untuk penyelidikan,” jelas AKP Abdillah.

Kedua pemuda itu sempat mencoba kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KT-4791-YH, namun berhasil dihentikan oleh petugas. Saat digeledah, sabu-sabu ditemukan dan diakui milik M.K.

Dalam pemeriksaan, M.K. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal dengan sebutan “Kakak”, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem hutang, dan sabu akan dibayar setelah berhasil dijual.

“Salah satu pelaku, M.K., mengaku telah menjual sabu selama empat hari terakhir. Sementara A.I.K. bertugas sebagai pengantar menggunakan motor saat mengambil barang tersebut,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi, 3 bungkus sabu seberat 2,1 gram brutto, 2 pipet kaca, 1 bungkus Nutrisari, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit ponsel Oppo A17 warna biru

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Loa Janan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Loa Janan dan sekitarnya,” tegas AKP Abdillah. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *