
Mediasiutama.com, Samarinda – Niat awal hanya menyewa motor sehari, namun ulah seorang pemuda berinisial A (24) justru berubah menjadi kasus pidana. Motor yang dipinjamnya tidak dikembalikan, malah digadaikan hingga berpindah tangan ke beberapa orang.
Peristiwa ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio GT KT 6494 II warna biru ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Minggu (1/9/2025). Ia mengaku motornya dipinjam A pada Senin (25/8/2025) malam, namun tak kunjung kembali. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan segera bertindak. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan A di kantor pelayaran PT D, Jalan Danau Toba, Samarinda. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku menggadaikan motor tersebut kepada ISJ (25). Namun, motor sudah berpindah tangan lagi ke HH (27) di Jalan KH Harun Nafsi. Polisi bergerak cepat, mengamankan keduanya, dan berhasil menemukan motor yang disembunyikan di sebuah lorong di Jalan Arif Rahman Hakim.
Selain motor, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp502 ribu hasil gadai, serta kunci motor. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menyampaikan apresiasinya atas laporan cepat korban dan kerja keras tim opsnal. “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif saat menyewakan kendaraan,” tegasnya, Selasa (2/9/2025).
Kini A ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Sementara itu, ISJ dan HH turut diperiksa karena terlibat dalam alur perpindahan motor hasil gadai tersebut.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa keuntungan instan dengan cara melanggar hukum tidak pernah sebanding dengan risikonya. Kepercayaan yang dikhianati hanya akan menjerumuskan pelaku pada jerat hukum dan penyesalan panjang. (Yuliana W)