October 6, 2025

Mediasiutama.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perakitan bom molotov yang terjadi di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (3/9/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.

Kasus ini berawal dari penemuan 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, serta jerigen berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kaltim. Polisi segera mengamankan barang bukti sekaligus memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MZF, MH, MAGA, dan AR. Mereka diduga merakit sekaligus menyembunyikan bom molotov di area kampus. Saat ini, polisi juga masih memburu dua aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali aksi.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa langkah cepat ini penting untuk mencegah terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat.

“Ada pihak yang berusaha membuat situasi menjadi chaos. Maka, kami harus segera bertindak demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegas Hendri Umar.

Ia menambahkan, proses penindakan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia.

“Semua mahasiswa yang diamankan kami periksa sesuai prosedur. Tidak ada kekerasan dalam proses penindakan. Prioritas kami adalah memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari pihak kampus. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof. Dr. H. Moh. Bahzar, M.Si, menilai langkah cepat kepolisian berhasil mencegah potensi bahaya besar.

“Tidak bisa dibayangkan jika bom molotov ini benar-benar digunakan dalam aksi yang diikuti ribuan massa. Kami berterima kasih kepada Polresta Samarinda atas langkah antisipatif dan responsifnya,” ucap Bahzar.

Konferensi pers ini merupakan yang kedua kalinya digelar Polresta Samarinda sebagai wujud transparansi penanganan kasus. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wita.

Melalui kasus ini, Polresta Samarinda mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, bahwa tindakan perakitan maupun kepemilikan bahan peledak merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam keselamatan bersama. Aparat pun menegaskan komitmennya menjaga keamanan daerah dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum dan hak asasi manusia. ( Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *