October 7, 2025

Mediasiutama.com, Samarinda – Aksi cepat personel Unit Patroli 110 Beat 2 Regu 2 Polresta Samarinda kembali menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. Pada Sabtu (06/09/2025) siang, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

Kejadian bermula ketika warga melaporkan adanya seorang pemuda yang kerap berkeliaran dengan gerak-gerik mencurigakan. Dugaan warga terbukti, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda dengan hasil curian berupa dua unit telepon genggam dan lima tabung gas.

Warga yang resah kemudian memantau pergerakan pelaku. Setelah memastikan barang bukti, mereka berinisiatif mengamankan pemuda tersebut dan segera menghubungi Unit Patroli 110 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Mendapat laporan masyarakat, tim patroli langsung menuju lokasi. Petugas segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta berkoordinasi dengan Pospol Sambutan. Menyadari pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa, polisi dengan sigap mengevakuasi agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat ini tidak hanya menyelamatkan pelaku dari amukan massa, tetapi juga memastikan jalannya hukum tetap berada di jalur yang benar.

Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharudin, S.H., memberikan apresiasi kepada personel yang bergerak cepat dalam menangani laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan kepedulian warga dalam menjaga keamanan lingkungannya.

“Quick respon seperti ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga tetap menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada pihak kepolisian, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku diketahui berinisial Z (20), warga Sungai Dama. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban. Adapun korban sendiri diketahui berinisial P.T. (26) dan T.D.S. (19), warga Jalan Sekolahan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana. Tanpa laporan cepat dari warga, bukan tidak mungkin pelaku akan terus beraksi dan menimbulkan keresahan yang lebih besar.

Usai mengamankan pelaku, Unit Patroli 110 melanjutkan kegiatan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sambutan. Kehadiran aparat di lapangan tidak hanya berfungsi sebagai penindak kejahatan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga pun merasa lebih tenang dengan adanya patroli rutin yang dilakukan aparat kepolisian.

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat. Pertama, kewaspadaan lingkungan adalah kunci untuk mencegah tindak kejahatan. Kedua, keterlibatan aktif warga dalam melaporkan hal mencurigakan sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan. Dan yang tak kalah penting, masyarakat diimbau untuk menghindari aksi main hakim sendiri, karena dapat merugikan semua pihak dan berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, keamanan di Kota Samarinda diharapkan semakin terjaga, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (Yuliana W).

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *