November 5, 2025

Mediasiutama.com, TENGGARONG – Perceraian masih menjadi perkara yang mendominasi di Pengadilan Agama Tenggarong Kelas 1B yang beralamat di Jl. Pesut No. 14, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurut Rijal Imanullah, Bagian Umum Pengadilan Agama, penyebab perceraian pada umumnya dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Namun, alasan lain seperti perselingkuhan, masalah ekonomi, hingga rasa tidak nyaman dalam rumah tangga juga kerap diajukan sebagai dasar perceraian.

“Apapun alasannya, selama rumah tangga tidak bisa lagi didamaikan atau diharmoniskan, maka perkara diterima untuk diproses. Hakim yang nantinya menentukan apakah gugatan perceraian dikabulkan atau tidak,” jelas Rijal.

Ia menambahkan, terdapat aturan khusus yang wajib dipenuhi oleh pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Salah satunya adalah syarat telah berpisah rumah minimal selama enam bulan. “Kalau kurang dari enam bulan, kebanyakan tidak diterima, kecuali ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski begitu, persidangan tetap berjalan karena semua kembali pada pertimbangan hakim,” tegasnya.

Selain aturan perceraian, kini ada inovasi terbaru dari Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama (Badilag) berupa Elektronik Akta Cerai (E-AC). Sejak 1 Juli 2025, akta cerai tidak lagi dicetak dalam bentuk fisik, melainkan berbentuk file elektronik yang ditandatangani secara digital.

“Sekarang pihak yang bercerai tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil akta cerai. Mereka cukup menerima notifikasi lewat WhatsApp atau email, lalu mengunduh sendiri dokumen akta cerainya. Hanya saja pengunduhan itu hanya bisa dilakukan sekali. Jika hilang, pihak harus mengajukan izin ulang ke pengadilan,” terang Rijal.

Dengan sistem ini, penggunaan blangko khusus akta cerai resmi ditiadakan. Proses menjadi lebih praktis, efisien, dan transparan, sekaligus mendukung digitalisasi layanan peradilan di Indonesia.

Di sisi lain, Pengadilan Agama juga didukung oleh keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dijalankan oleh Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah UINSI Samarinda. Menurut Awaludin, peran posbakum sangat penting, khususnya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara finansial maupun tidak paham prosedur hukum.

“Banyak masyarakat awam tidak tahu cara membuat gugatan atau tidak punya biaya untuk menggunakan jasa kuasa hukum. Di sinilah Posbakum hadir, memberikan layanan gratis mulai dari pembuatan gugatan, konsultasi hukum, hingga pendampingan perkara, terutama perceraian, warisan, hibah, dan wasiat,” ujar Awaludin.

Meski baru satu tahun dijalankan oleh timnya, Posbakum sudah memberi manfaat besar bagi masyarakat. “Kalau dihitung-hitung, mungkin sudah lebih dari seribu orang yang terbantu. Hampir setiap hari ada masyarakat yang datang untuk konsultasi maupun mengajukan perkara,” tambahnya.

Melalui kombinasi aturan baru perceraian, digitalisasi akta cerai, serta hadirnya layanan Posbakum, masyarakat kini lebih mudah mendapatkan akses terhadap keadilan. Bagi pasangan yang memang sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangga, proses perceraian dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, sementara masyarakat kurang mampu tetap dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa biaya. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *