October 16, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Pengadilan Agama mencatat bahwa sepanjang awal tahun 2025 hingga bulan ini, angka perceraian menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya,Pada sesi wawancara dalam (HUT) ke-60 Bankaltimtara dan memperingati Hari Pangan Sedunia, Pengadilan Agama sebagai instansi stakeholder turut hadir dalam Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di Taman Creative Park, Tenggarong, pada Rabu (15/10/2025) pukul 09.27 WITA.

Meski lonjakan tidak bersifat ekstrem, tren kenaikan tetap menjadi perhatian serius, Menurut pejabat Pengadilan Agama, faktor ekonomi memang menjadi salah satu pemicu perceraian.

Namun bukan dalam konteks keterbatasan ekonomi dasar seperti kelaparan atau tidak terpenuhinya kebutuhan pokok, melainkan karena gaya hidup yang tidak sebanding dengan kapasitas ekonomi keluarga.

Masyarakat modern disebut semakin terjebak dalam pola hidup konsumtif, di mana standar kebahagiaan keluarga sering diukur dari kemampuan mengikuti tren sosial, bukan dari kecukupan dan pengelolaan keuangan secara rasional.

Kondisi ini menyebabkan banyak rumah tangga mengalami tekanan psikologis, kesalahpahaman, hingga perselisihan berkepanjangan yang berujung pada perceraian.

Selain gaya hidup, faktor lain seperti kurangnya pemahaman tentang hakikat pernikahan, kesiapan mental, serta lemahnya edukasi pra-nikah turut menjadi penyumbang konflik.

Pengadilan Agama mengakui telah melakukan mediasi dalam banyak kasus, namun upaya itu kerap tidak maksimal karena konflik sudah berada pada fase emosional yang sulit dikendalikan.

Menariknya, meskipun gerakan pangan murah tidak berkaitan langsung dengan urusan yudisial, pihak Pengadilan Agama melihat bahwa program stabilisasi ekonomi seperti ini dapat menjadi bagian dari pencegahan konflik rumah tangga.

Dengan menekan beban ekonomi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, potensi gesekan dalam rumah tangga dapat diminimalkan.

Pejabat Pengadilan Agama mendorong agar program ekonomi masyarakat selaras dengan edukasi sosial, termasuk pembinaan literasi keuangan rumah tangga dan kesadaran tentang komitmen pernikahan.

Dengan demikian, intervensi pemerintah tidak hanya berhenti pada bantuan kebutuhan pokok, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial yang selama ini mengalir ke meja persidangan.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *