October 18, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemahaman hukum bagi para wartawan, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan potensi sengketa pemberitaan. Hal ini disampaikan dalam upaya menjaga profesionalisme sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan. Jumat, 17/10/2025.

Ketua PWI menuturkan, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan lembaga peradilan, termasuk pengadilan negeri, untuk memastikan wartawan memahami batas antara kritik publik, opini, dan delik hukum.

“Tentunya itu selalu dilakukan secara rutin. Koordinasi dan komunikasi dengan pengadilan sangat penting agar teman-teman wartawan memahami koridor hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” jelasnya.

Menurutnya, wartawan yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah dibekali pengetahuan hukum pers, termasuk pemahaman mendalam mengenai kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Selain itu, PWI juga memiliki mekanisme pendampingan hukum bagi anggotanya apabila terjadi sengketa pemberitaan. Dalam kasus seperti itu, penyelesaian dilakukan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

“UU Pers sudah jelas menyatakan, bila terjadi sengketa berita, maka mekanismenya dibawa ke Dewan Pers, bukan ke kepolisian. Itu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan,” tegasnya

PWI juga mendorong agar setiap wartawan memahami aspek hukum dalam karya jurnalistiknya sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

“Wartawan bekerja di bawah payung hukum yang jelas. Karena itu penting menjaga integritas, akurasi, dan pemahaman terhadap batas hukum dalam penulisan berita,” tambahnya.

Kegiatan koordinasi ini diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan antara insan pers dan aparat penegak hukum, sehingga kebebasan pers dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *