October 20, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Pengadilan Negeri memberikan penjelasan penting kepada publik terkait posisi hakim dalam perkara perdata. Banyak masyarakat berharap hakim dapat memberikan petunjuk atau solusi langsung dalam sengketa.Pada Senin (20/10/2025) Pengadilan Negeri Tenggarong 2025.

Namun, secara asas, pengadilan tidak boleh bersifat aktif kecuali dalam batas-batas hukum acara yang ditentukan. Prinsip “hakim pasif” ditegaskan untuk menjaga imparsialitas dan objektivitas lembaga peradilan.

“Pengadilan tidak mencari-cari perkara. Kami menunggu, bukan memburu,” demikian penjelasan pihak pengadilan. Dalam konteks perkara perdata, luas pokok sengketa sepenuhnya ditentukan oleh para pihak.

Hakim hanya memeriksa apa yang diajukan, bukan menciptakan narasi atau memperluas pokok perkara secara sepihak.

Sebelum masuk ke tahap pemeriksaan, penggugat wajib melalui mekanisme administratif. PTSP menyediakan jalur resmi, mulai dari pembuatan surat gugatan, pengesahan bukti, hingga pendaftaran akun melalui e-court.

Tahapan ini seringkali dianggap rumit, padahal sesungguhnya adalah filter awal agar perkara memenuhi standar hukum formil. Sama seperti pertandingan resmi, kelengkapan teknis menjadi syarat mutlak sebelum kompetisi hukum dimulai.

Pengadilan menegaskan bahwa setelah proses hukum berjalan, hakim tidak memiliki kewenangan untuk memberi opini publik atas suatu putusan, terutama jika masih ada upaya hukum banding atau kasasi.

Hanya setelah putusan berkekuatan hukum tetap, humas diperbolehkan memberi penjelasan, bukan mengomentari kebenaran atau kesalahan putusan.

Penekanan kembali atas asas “cepat, sederhana, dan biaya ringan” juga menjadi perhatian, namun asas tersebut tetap berjalan dalam koridor prosedural.

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga memahami aturan main dalam mencapainya.

Pengadilan tetap berdiri sebagai wasit netral yang hanya meniup peluit ketika aturan dilanggar, tanpa pernah ikut menentukan strategi pertandingan hukum para pihak.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *