October 22, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Pengelolaan dana hibah untuk kegiatan seni dan kebudayaan harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Pasalnya, penyelewengan dana hibah, meskipun dilakukan oleh kelompok seni atau sanggar, tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila bersumber dari anggaran negara.

Seorang praktisi hukum menjelaskan, apabila dana hibah berasal dari pemerintah atau lembaga negara, maka penyimpangan penggunaannya termasuk pelanggaran hukum pidana.

“Kalau penyelewengan dana hibah itu berkaitan dengan hibah dari negara, ya masuknya korupsi.

Tapi kalau tidak ada kaitan dengan negara, bisa masuk ke penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seorang bendahara yang mengambil uang di bawah kewenangannya namun tidak mengembalikannya bisa dijerat pasal penggelapan, bukan pencurian.

“Karena uang itu awalnya berada dalam kewenangan dia, tapi kemudian tidak dikembalikan,”tambahnya.

Kasus seperti ini sering muncul di sektor kebudayaan, terutama dalam pengelolaan bantuan hibah kepada sanggar atau kelompok seni.

Dana hibah yang ditujukan untuk kegiatan kesenian kadang tidak sampai sesuai jumlah yang seharusnya, dengan alasan pemotongan pajak atau alasan administratif lainnya.

“Dulu ada dana hibah dari dinas kesra, misalnya 200 juta, tapi yang diterima sanggar jauh lebih kecil. Bahasanya potong pajak, tapi tidak jelas ke mana selisihnya,” ujarnya.

Menurutnya, penting bagi penerima hibah untuk melaporkan penggunaan dana secara resmi, karena kelalaian membuat laporan bisa menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau tidak dilaporkan, justru penerimanya bisa ikut kena,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa beberapa penerima hibah di masa lalu bahkan sudah ditangkap aparat karena penyimpangan anggaran.

“Harusnya pemberi hibah juga dimintai keterangan, tapi sering kali justru pihak penerima yang dikorbankan,” katanya.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *