November 5, 2025


Mediasiutama, KUTAI KARTANEGARA – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Tenggarong kini menjadi pusat kegiatan warga. Dari berolahraga pagi, membawa anak bermain, hingga sekadar bersantai, taman-taman di jantung Kota Raja tak pernah sepi dari kunjungan masyarakat.

Fenomena ini menjadikan RTH sebagai wajah kota sekaligus ruang publik yang mempertemukan beragam kalangan masyarakat. Sejumlah taman seperti Taman Cerdas, Taman Kartanegara, Taman Enggang, Taman Ulin, dan Taman Kota Raja menjadi lokasi favorit warga untuk beraktivitas di tengah padatnya kehidupan perkotaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo, menyebut pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh taman yang ada. Ia mengakui, belum semua RTH di Tenggarong berada di bawah kewenangan penuh dinasnya.

“Kami masih melakukan pendataan ulang. Ada taman-taman yang status pengelolaannya belum jelas, sehingga belum bisa kami rawat,” ungkap Slamet,belum lama ini.

Slamet mencontohkan, salah satu taman yang status kewenangannya masih belum tuntas adalah Taman Kartanegara di Tenggarong Seberang. Kondisi ini membuat DLHK kesulitan mengalokasikan perawatan rutin, meski kebutuhan masyarakat terhadap ruang hijau semakin meningkat setiap tahun.

DLHK saat ini memprioritaskan identifikasi dan inventarisasi seluruh RTH di wilayah Tenggarong. Langkah tersebut dianggap penting agar pemerintah daerah memiliki data yang valid dan bisa menentukan taman mana yang harus menjadi prioritas utama dalam program perawatan tahun mendatang.

“Kalau sudah jelas, maka anggaran bisa kita siapkan tahun ini untuk pelaksanaan di tahun depan,” ujarnya menambahkan.

Menurut Slamet, keberadaan RTH bukan sekadar elemen estetika kota, tetapi juga kebutuhan vital bagi masyarakat modern. RTH berperan dalam meningkatkan kualitas udara, memperkuat interaksi sosial, serta menjadi tempat rekreasi yang menyehatkan bagi warga kota. Karena itu, kepastian status pengelolaan antar-dinas menjadi hal yang sangat penting agar tidak ada taman yang terbengkalai.

Ia menegaskan bahwa salah satu perkembangan terbaru dalam pengelolaan RTH adalah proses pelimpahan kewenangan Taman Kota Raja dari Dinas Pekerjaan Umum kepada DLHK. Langkah tersebut diharapkan mempercepat upaya penataan dan perawatan taman agar lebih maksimal.

“Kalau pelimpahan itu selesai, segera kita benahi. RTH harus jadi ruang publik yang nyaman sekaligus mempercantik wajah kota,” tegasnya.

Slamet juga menekankan bahwa taman bukan sekadar ruang hijau, melainkan bagian dari identitas dan karakter suatu kota. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan dan fungsi sosial taman bagi masyarakat.

“Tentunya kita pihak pemerintah dalam hal ini bertanggung jawab merawat dan menghidupkan kembali RTH agar benar-benar menjadi ruang bersama,” pungkas Slamet.

Dengan langkah-langkah strategis ini, DLHK Kukar berharap ke depan seluruh taman di Tenggarong dapat tertata lebih baik, terpelihara, dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang semakin mencintai ruang terbuka hijau di tengah kehidupan perkotaan yang terus berkembang.

Adv/DLHK kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *